KPU Pandeglang : Bacakada dari ASN dan DPRD, Secara Administrasi Penuhi Syarat

Ketua KPU Pandeglang

Nunung Nurazizah, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah menegaskan, bahwa seluruh Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), baik Bupati maupun Wakil Bupati Pandeglang yang telah mendaftar, secara administrasi semuanya sudah memenuhi syarat.

Bahkan menurutnya, Bakal Calon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun yang berasal dari anggota legislatif, atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), secara administrasi calon-calon itu sudah memenuhi ketentuannya, dengan melampirkan surat pengunduran dirinya dari instansi maupun jabatannya.

Baca Juga : Tanpa LHKPN, KPU Pandeglang Akan Tolak Pendaftaran Bakal Calon Bupati

“Secara administrasi, para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2024 ini, sudah memenuhi syarat.

Dan terkait calon yang berasal dari ASN maupun anggota DPRD, mereka telah melampirkan surat pengunduran dirinya, dan semua dokumen-dokumen itu pun, sudah kita unggah ke aplikasi Silon,” jelas Nunung, Kamis 11 September 2024.

Menurut Nunung, selain surat pengunduran diri yang menjadi syarat wajib bagi ASN maupun Anggota DPRD, calon pun diharuskan melampirkan dokumen keterangan dalam proses yang diterbitkan oleh instansi dimana calon itu bekerja, atau menjabat, bila Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Resmi-nya belum terbit.

Baca Juga : KPK Ingatkan Bakal Calon Segera Laporkan LHKPN

“Untuk status jabatan para calon, itu adalah kewenangan dari instansi, atau lembaga asal mereka. Kami (KPU Pandeglang-red) hanya mengurusi persyaratan administrasi nya saja. Seperti halnya calon yang berasal dari ASN (Raden Dewi Setiani), maupun yang berasal dari DPRD (Iing Andri dan Fitron Nurikhsan), silahkan tanya ke institusinya masing-masing,” tegasnya.

Dilain pihak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Didin Pachrudin menjelaskan, bahwa ASN atas nama Raden Dewi Setiani yang mencalonkan diri dalam Pilkada Pandeglang 2024 ini, telah membuat surat pengajuan pengunduran diri dari ASN maupun jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, sejak 23 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga : 239 Penyelenggara Negara Tak Lengkapi Laporan Harta Kekayaan

“ASN atas nama Raden Dewi Setiani, yang maju dalam Pilkada Pandeglang, sudah tidak lagi menjabat Kepala Dinas, sejak 23 Agustus 2024 kemarin, dan jabatan beliau pun di Dindikpora sudah ada pejabat pelaksana tugas, sementara SK Pemberhentian ASN masih dalam proses,” aku Dindin.

“Yang pasti beliau sudah mengajukan surat pemberhentian ASN, dan saat ini sedang diproses, melalui beberapa tahapan, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mudah-mudahan prosesnya bisa selesai dalam minggu ini,” pungkasnya. (Adytia)

Berita Terkait