SERANG, BINGAR.ID – Empat daerah di Provinsi Banten akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020. Masing-masing daerah itu yakni, Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Pandeglang.
Pelaksanaan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19 ini, mengharuskan setiap tahapan Pillada menerapkan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Bahkan, Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah diwajibkan juga melakukan test swab.
Komisioner KPU Banten, Mashudi mengatakan, seluruh balon kepala daerah wajib mengikuti swab, mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan di masa pandemi virus corona.
“KPU mengatur swab secara mandiri. Kita juga membebaskan tesnya di mana. Tapi tadi ada masukan dari IDI Serang kalau bisa swab yang tidak berjarak harinya,” kata Masudi, dilansir dari IDNTimes, Kamis (20/8/2020).
Ia menambahkan, tes tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, terutama saat balon mengikuti sejumlah tes kesehatan, psikologi maupun narkotika.
“Jadi kalau hasilnya negatif bisa lanjut. Tapi kalau positif penanganannya seperti apa, itu nanti dari tim kesehatan. Apakah dikarantina lalu pemeriksaannya menyusul,” jelasnya. (Fauzan/Red)