SERANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memberikan waktu lima hari bagi Pasangan Calon (Paslon) untuk melayangkan gugatan perolehan suara Pilkada 2020.
Akibatnya, KPU belum mengumumkan hasil penetapan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan hari ini, Selasa (15/12/2020).
KPU baru akan mengumukan hasil penetapan rapat pleno terbuka rekapitulasi suara lima hari mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya gugatan dari salah satu Paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Perhitungan Sementara Pilkada Kabupaten Serang, Suara Tatu-Pandji Melesat
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, rapat pleno tersebut dilakukan setelah melalui beberapa tahapan. Mulai dari rekapitulasi ditingkat KPPS, PPK dan kabupaten.
“Untuk penetapan Paslon kami menunggu lima hari sampai tidak ada registrasi (gugatan) ke MK,” kata Abidin, Selasa (15/12/2020).
Sementara untuk tingkat partisipasi pemilih pada perhelatan Pilkada Kabupaten Serang, dia menyebut hanya tercapai sekitar 64 persen. Raihan itu diakui tidak sesuai dengan target sebelumnya yakni 70 persen.
Namun dia berdalih, angka itu lebih baik jika dibandingkan dengan angka partisipasi pemilihan kepala daerah tahun 2015 yang hanya tercapai sebesar 50,8 persen.
“Ada kenaikan yang signifikan dibanding Pilkada sebelumnya. Meskipun saat ini tengah terjadi bencana non alam yakni Covid-19 dan bencana banjir. Tetapi masyarakat tetap datang ke TPS untuk mencoblos,” tandasnya.
Baca juga: Cegah Klaster Pilkada, Penyelenggara Pemilu Akan di Swab Test
Dari hasil penghitungan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU, perolehan suara Paslon 01, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, mendapat 428.297 suara atau 63,4 persen. Sementara kompetitornya, Nasrul Ulum-Eki Baihaki, memeroleh 246.901 suara atau 36,6 persen.
Jika ditotal, jumlah suara sah pada Pilkada Kabupaten Serang hanya 675.198 dari jumlah 1.132.717 pemilih yang tersebar di 3.065 TPS. (Syamsul/Red)