https://ceksertifikat.sucofindo.co.id/columb/ https://regmaba.upnvj.ac.id/dokumen-daftarulang/agenda/ https://verdok.sucofindo.co.id/ciak/ https://eproc.approperti.co.id/files/ https://verdok.sucofindo.co.id/alloperator/ https://verdok.sucofindo.co.id/prison/ https://playerunknowns.net/
KPR Temukan Barang Terlarang Saat Sidak Rutan Pandeglang

KPR Temukan Barang Terlarang Saat Sidak Rutan Pandeglang

Rutan Pandeglang

Saat melakukan pemeriksaan terhadap para penghuni Rutan Kelas IIB Pandeglang. Istimewa

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) di blok hunian warga binaan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan memastikan barang-barang terlarang tidak masuk ke dalam area hunian.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Pandeglang, Eris Rivaldi mengatakan bahwa hasil sidak tersebut, rupanya ditemukan barang-barang terlarang yang dimiliki oleh sejumlah penghuni dan berpotensi menimbulkan bahaya.

Baca Juga : Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Pandeglang “Over Kapasitas”

“Kami menemukan sejumlah barang terlarang seperti korek api, gunting kuku, dan alat lainnya yang dapat saja digunakan sebagai senjata tajam,” kata Eris,Jumat, 5 Juli 2024.

Eris mengungkapkan, bahwa saat ini petugas sendiri sudah menyita barang-barang tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui bagaimana barang-barang terlarang itu bisa sampai masuk ke dalam blok hunian.

“Selain itu, kami juga kembali memberikan pengarahan kepada para tahanan dan narapidana mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan mengikuti aturan yang berlaku di dalam Rutan,” ungkapnya.

Baca Juga : KPR Sidak Kamar Warga Binaan Rutan Kelas IIB Pandeglang

Eris menegaskan, bahwa sidak di Rutan Kelas IIB Pandeglang merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh para petugas untuk menjamin ketertiban dan keamanan di lingkungan Rutan.

“Kami akan terus melakukan sidak, karena sidak seperti ini untuk memastikan bahwa Rutan Pandeglang tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi para penghuni. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, ataupun alat komunikasi ilegal yang masuk ke dalam blok hunian,” tegasnya.

Baca Juga : 62 Warga Binaan di Pandeglang Terkait Kasus Narkoba

Sementara itu saat dihubungi, Kepala Rutan Pandeglang, Syaikoni menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan peringatan dan sanksi bagi penghuni yang kedapatan memiliki barang-barang terlarang tersebut.

“Saya mengingatkan kepada semuanya, bahwa, setiap pelanggaran akan diberikan sanksi tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku” tutupnya. (Sandi)

Berita Terkait