BINGAR.ID – Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding menyebut, pihaknya menemukan empat aspek yang bermasalah dalam tata laksana program prakerja yang perlu diperbaiki oleh pemerintah. Diantaranya proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.
Permasalahan tersebut, menurut dia salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
Sementara, situasi pandemi Covid-19 membuat program ini diubah menjadi semi-bantuan sosial.
“Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan,” kata Ipi dalam siaran persnya, Minggu (12/7/2020).
Oleh karena itu, Lembaga Antirasuah meminta agar pelaksanaan program kartu Prakerja gelombang keempat dihentikan sementara waktu oleh pemerintah.
Ia menyatakan hal itu perlu dilakukan agar program Kartu Prakerja bisa diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi KPK sebelum kembali dijalankan.
“Menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang keempat sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program,” kata Ipinya.
Melihat persoalan itu, Ipi juga merekomendasikan agar implementasi program prakerja tersebut dikembalikan ke Kementerian Tenaga Kerja dari Kemenko Perekonomian. Ia menyatakan Kemenaker sudah memiliki ketersediaan infrastruktur yang sudah memadai untuk menjalankan program tersebut.
Rekomendasi tersebut juga disertai sejumlah rekomendasi teknis dari KPK untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan. Diantaranya KPK menyarankan agar penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif.
“Dimana peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program,” kata dia.
Selain itu, KPK juga meminta legal opinion ke JAMDATUN-Kejaksaan Agung RI tentang kerjasama dengan 8 platform digital atau startup. Ia mempertanyakan apakah hal tersebut termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.
Ada pun 8 platform digital yang mengeksekusi program tersebut, yakni Tokopedia, Skill Academy by Ruang Guru, Maubelajarapa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijarmahir dan Sisnaker.
“Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya,” kata dia.
Tak hanya itu, Ipi turut meminta agar kurasi materi pelatihan dan kelayakannya bisa diberikan secara daring. Hal itu bertujuan agar melibatkan pihak pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
Ia juga meminta materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.
“Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket,” kata Ipi
Diketahui, Program Prakerja yang bermitra dengan startup untuk mengatasi dampak Covid-19 ini diluncurkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 20 Maret lalu.
Selain diperuntukkan untuk para pencari kerja, para pekerja yang merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat wabah virus corona (Covid-19) juga dapat mendaftar.
Setidaknya pemerintah mencatat 5,6 juta masyarakat akan menerima manfaat Kartu Prakerja.
Lewat program ini, Pemerintah menganggarkan Rp20 triliun dengan rincian biaya pelatihan Rp5,6 triliun; dana insentif Rp13,45 triliun; dana survei Rp840 miliar; dan dana PMO Rp100 juta.
Peserta Kartu Prakerja ini akan mendapat dana pelatihan sebesar Rp1 juta per periode pelatihan, dana bantuan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan dana hasil pengisian survei Rp50 ribu per bulan selama tiga bulan. Totalnya, masing-masing peserta mendapat Rp3,55 juta.
Konsep prakerja ini pun sempat dikritisi salah satunya karena menjadikan Ruangguru sebagai mitra, di mana kala itu CEO startup tersebut, Adamas Belva Syah Devara masih menjadi stafsus milenial Jokowi. (Ahmad/Red).