JAKARTA, BINGAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bakal calon Kepala Daerah yang bertarung di Pilkada Serentak 2020, untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menilai, laporan kekayaan para calon tersebut merupakan bentuk transparansi.
“Selain bentuk transparansi, pelaporan harta ini juga merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, seperti dikutip dari situs KPK, Rabu (2/9/2020).
Desakan ini, berlaku untuk seluruh para bakal calon, baik yang berasal dari penyelenggara negara atau bukan. Sebagaimanaya yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam UU Pilkada, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
Kemudian yang ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada merupakan tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus.
Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar bakal calon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.
“Hal ini untuk memastikan bakal calon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan,” ujarnya. (Ahmad/Red)