JAKARTA, BINGAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangi kerja sama penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi atau dikenal dengan Whistleblowing System TPK Terintegrasi.
Penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, yang dilakukan untuk mendorong penggunaan Whistleblowing System sebagai alat dalam mendeteksi korupsi.
“Saya berharap dengan WBS Terintegrasi, WBS pada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dapat optimal dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Firli.
Baca juga: KPK Bentuk Satgas Awasi Proses Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Dalam sambutannya, Erick Thohir mengatakan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, merupakan wujud upaya transparansi dan transformasi dalam pengelolaan BUMN yang profesional.
Dalam acara ini dilakukan simulasi pelaporan dan penanganan pengaduan melalui Whistle-Blowing System Terintegrasi. Dalam tindak pidana korupsi, posisi pengadu atau dikenal dengan Whistle-Blower seringkali memiliki risiko tinggi.
“Whistleblower punya peran sentral dalam mendukung proses peradilan sekaligus posisinya sangat beresiko. Tidak jarang mendapat ancaman, intimidasi, pengucilan, ataupun sanksi administrasi dari pihak terlapor. LPSK punya mandat untuk melindungi mereka,” kata Hasto.
Baca juga: KPK Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Tak Lakukan Lima Modus Ini
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Muhammad Hadiyana bersama 27 BUMN diantaranya PT. Krakatau Steel, PT. Pupuk Indonesa, PT. KAI, PT. Pelindo 1 dan II, PT. Garuda Indonesia, dan PT. Waskita Karya.
Sebelumnya, pada 21 Desember 2020 KPK juga telah mendatangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan 23 Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN/D. Pada kesempatan tersebut, BUMN yang telah turut berpartisipasi yaitu PT Angkasa Pura II (Persero) dan PTPN (Persero).
Adapun bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi secara langsung kepada KPK dapat menyampaikannya melalui tautan https://kws.kpk.go.id/. (Ahmad/Red)