Bingar.id : Kasus prostitusi yang melibatkan anak marak terjadi di Indonesia. Dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sejak awal Januari 2020, sudah ada 11 kasus besar terjadi.
“2020 saja sudah ada 11 kasus yang khusus terkait kasus prostitusi pada anak diseluruh Indonesia. Ini yang dalam pantauan, belum lagi yang belum terpantau, yakni yang tidak melaporkan,” ungkap Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah seperti yang dikutip dari rri.co.id, Kamis (13/2/2020).
Ai menyebut, data tersebut membuktikan tren kasus prostitusi yang melibatkan anak meningkat dengan rata-rata korban sebanyak tiga orang. Dari 10 besar kasus besar, Ai menilai kasus terjadi akibat rentannya korban yang mulai membutuhkan pekerjaan di dalam kebutuhan gaya hidup yang meningkat.
“Penyebab salah satu kemiripan, setidaknya ada 10 kasus besar ini yaitu anak-anak ini mencari kerja. Situasi antara 14 sampai 18 tahun yang memang sudah begitu menyatu psikososial, yang membutuhkan dan tidak kuat dengan tuntutan gaya hidup. Diantaranya membutuhkan pekerjaan,” ungkapnya.
Dengan situasi kerentanan tersebut, kata Ai, dengan hadirnya mucikari dan mudahnya menggunakan transaksi elektronik menjadi kasus sangat mudah terjadi.
“Di ruang yang saya kira disebut dalam situasi kerentanan, hadir mucikari dan kemudahan transaksi elektronik. Sehingga remaja ini tidak memikirkan resiko besar dan dampak besar yang didapatkan. Situasi berbahaya dan pekerjaan palin buruk,” pungkasnya. (Ahmad).