Korupsi Uang Penanganan Covid-19 Akan Dihukum Mati

Ilustrasi Hukuman Mati (Foto: google)

JAKARTA, BINGAR.ID – Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa penyelanggara negara yang mencuri biaya penanganan virus corona atau Covid-19, akan dihukum mati. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketua KPK, Firli Bahuri pun dengan tegas memastikan tidak akan segan-segan memproses siapapun oknum yang bermain dengan uang negara.

“Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya yang diterima melalui pesan whatsapp di Jakarta, Senin (23/3/2020).

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor menyatakan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

Sedangkan dalam bab Penjelasan Umum Pasal demi Pasal Undang-Undang Tipikor disebutkan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan  tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan dana tambahan sebesar Rp62,3 triliun untuk penanganan virus corona di Indonesia. Anggaran ini jauh lebih besar dari yang sebelumnya diumumkan hanya mencapai Rp27 triliun.

Firli menekankan, tim penindakan KPK, yakni penyelidik, penyidik dan penuntut umum masih terus bekerja memberantas korupsi, meski di tengah risiko wabah korona. Firli menyatakan, KPK menaruh perhatian khusus untuk mengawasi proses penanggulangan virus corona.

“Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan corona virus dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan monitoring atas kegiatan tersebut. Ini juga tidak kalah pentingnya, karena wujud kecintaan sesama anak negeri. Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi,” tutup Firli. (Ahmad/Red).

Berita Terkait