JAKARTA, BINGAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi subkontraktor fiktif dalam proyek PT. Waskita Karya yang merugikan negara hingga Rp202 Miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kerugian negara tersebut berdasarkan hasil laporan investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp202 Miliar,” Kamis (23/7/2020).
Kelima tersangka itu diantanya, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman serta mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Kemudian, Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman.
Firli Bahuri menyebut, kelima tersangka ditahan di empat rutan berbeda. Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot Subana ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Sedangkan Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Pomdam Jaya Guntur, dan Fathor Rachman di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan plat merah tersebut.
Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur dan Papua.
Atas perbuatannya, lima tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Fauzan/Red)