Koreda Banten Tuding Pemda Pandeglang Diskriminatif, Karena Penyandang Disabilitas Tak Dipekerjakan di MPP 

Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komunitas Area Disabilitas (Koreda) Banten menilai, Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Terbukti, dalam rekrutmen pegawai Mal Pelayanan Publik (MPP) kaum disabilitas tak diberi ruang.

Ketua Bidang Kerjasama Koreda Banten, Muntazir menyatakan, Pemda abai dengan regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Padahal regulasi tentang kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar 2 persen dari jumlah pegawai, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Muntazir juga mengungkapkan, kebijakan itu membuktikan bahwa pemerintah bertindak diskriminatif terhadap golongan minoritas seperti penyandang disabilitas.

Baca juga: Rekrutmen Pegawai MPP “Kangkangi” Perpres Nomor 67 Tahun 2020

“Pemerintah masih menempatkan disabilitas sebagai kelompok minoritas Kami bukan mau dikasihani, tapi ingin diberi peluang yang sama dengan kelompok lainnya,’ ujar Muntazir, Rabu (1/7/2020).

Dia menilai aneh apabila Pemerintah Daerah tidak mengetahui aturan tersebut. Mengingat ketentuan hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Saya menilai aneh dengan pernyataan pejabat (Pandeglang). Sebab mereka bilang tidak mengetahui bahwa lembaga harus ada kuota 2 persen. Sangat lucu, ketika pemerintah pusat buat peraturan tapi tidak ada implementasi dari Pemda. Itu kan jadi tanda tanya besar,” terangnya.

Dirinya lalu membandingkan dengan perhatian perusahaan swasta yang dianggap lebih peduli dengan kelompok disabilitas dengan memberi ruang bagi mereka untuk bekerja dan mendapatkan hak yang sama.

“Perhatian perusahaan swasta lebih besar dibanding pemerintah daerah. Teman-teman kami ada yang bekerja di PEMI dan perusahaan swasta lainnya,” jelasnya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Penyandang Disabilitas

“Padahal mereka (pemerintah) yang membuat aturan. Seharusnya pemerintah menjadi contoh buat perusahaan lain agar semangat. Tetapi malah mereka yang menutup jalan. Jadi seolah pemerintah yang tidak komitmen dengan aturannya sendiri,” kritik Muntazir.

Mahasiswa Untirta itu menuntut Pemda memberi akses yang sama bagi penyandang disabilitas. Jika pun mereka tidak menyiapkan kuota di instansi pemerintah, sebaiknya eksekutif menyediakan pelatihan mengenai pengembangan SDM supaya teman-teman disabilitas bisa bersaing dibidang pekerjaan formal.

“Harapannya Pemerintah fokus mengembang SDM tanpa diskriminasi. Karena selama ini tidak ada wadah. Ditambah pemerintah belum konsen untuk menanganinya, sehingga teman-teman bingung mau bergerak seperti apa. Padahal banyak disabilitas yang kompeten. Disabilitas juga punya keinginan yang kuat, ingin membangun daerahnya masing-masing,” tegasnya. (Ahmad/Red).

Berita Terkait