LEBAK, BINGAR.ID – Tiga pencuri tiang listrik telekomunikasi milik PT. Inforte di sepanjang Jalan Raya Cileles-Gunung Kencana, Kabupaten Lebak dibekuk polisi saat tengah beraksi.
Tiga pelaku masing-masing AM (37), SS (24) dan RP (24), diamankan Satreskrim Polres Lebak pada Minggu (2/10/2022) beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickap Grand Max Nopol G- 8019-UG, 16 tiang kabel iforte dengan panjang 7 meter, 1 gunting, 1 gergaji besi, 1 pacul belencong.
Baca juga: Sudah Beraksi di 20 TKP, Komplotan Pencuri Hewan Ternak Dibekuk Polres Pandeglang
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menceritakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan salah seorang warga terkait aksi pencurian tiang besi.
“Kemudian Satreskrim Polres Lebak meluncur ke lokasi pada Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 04.30 Wib dan menangkap tangan para pelaku saat sedang melakukan aksinya,” ungkapnya, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: Pencuri Ranmor di Pandeglang Babak Belur Diamuk Massa
Andi menyebutkan akibat perbuatan para pelaku PT. Inforte mengalami kerugian Rp19.200.000. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman adanya keterlibatan para pelaku lain seperti penadah barang curian,.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (Agisna)