PANDEGLANG, BINGAR.ID – Polri mencabut kewenangan penyidikan di Polsek Angsana, Kabupaten Pandeglang. Polsek Angsana merupakan salah satu dari delapan Polsek di wilayah hukum Polda Banten yang kewenangan penyidikannya dicabut.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menerangkan, dicabutnya kewenangan Polsek Angsana melakukan penyidikan, karena mempertimbangkan sejumlah indikator. Salah satunya soal jumlah penanganan kasus dalam setahun.
Baca juga: Daftar Delapan Polsek di Banten yang Tak Lagi Lakukan Penyidikan
“Laporan tindak pidananya kurang, kalau diambil rata-rata pertahunnya kurang dari 10 kasus, jadi penilaian dari Mabes Polri tidak dilakukan penyelidikan disana,” ujarnya, Jumat (2/4/2021).
Polsek Angsana kini hanya bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat (Kamtibmas). Meski begitu, lanjut Kapolres, masyarakat masih bisa melakukan pelaporan jika ada tindak pidana.
“Tetap masyarakat bisa membuat aduan ke Polsek Angsana, namun untuk penanganan akan diarahkan ke Polres Pandeglang,” imbuhnya.
Baca juga: Usai Penyerangan Mabes Polri, Polres Pandeglang Waspada
Hamam mengaku, semula pihaknya mengusulkan lima Polsek, yakni Polsek Patia, Cikedal, Cigeulis, dan Pagelaran. Namun Polri hanya mengabulkan mencabut kewenangan penyidikan Polsek Angsana.
“Untuk Polsek di wilayah hukum Polres Pandeglang itu hanya satu Polsek yakni Polsek Angsana dan untuk yang lainnya berjalan seperti biasa,”tutup Hamam. (Ahmad/Red)