Ketua RT Tak Tahu Ada Praktik Aborsi yang Beroperasi Belasan Tahun di Wilayahnya

Klinik di Pandeglang yang melayani praktik aborsi (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Praktik aborsi yang dilakukan NN (53) di Kampung Cipacing RT 01 RW 03 Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang selama belasan tahun ternyata tidak diketahui oleh warga sekitar.

Bahkan Ketua RT setempat, Ilyas hanya mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan praktik kebidanannya pada umumnya.

“Kurang mengetahui masalah aborsi tapi kalau praktik kebidanannya sudah lama sudah dari dulu misalnya ada kecelakaan suka di bawa ke situ,” kata Ilyas, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: 14 Tahun Buka Praktik Aborsi, Bidan dan Perawat di Pandeglang Diringkus Polda Banten

Dia menuturkan, selama belasan tahun beroperasi, pihaknya tidak terlihat adanya praktik kecurigaan yang dilakukan pelaku. Namun belakang baru diketahui klinik tersebut juga dijadikan sebagai tempat aborsi.

“Paling pengobatan-pengobatan biasa saja,” imbuhnya.

Malah dia menceritakan, saat istrinya melahirkan pun ditangani dengan prosedur standar dengan peralatan yang umum terlihat di klinik lainnya.

“Saat istri melahirkan pun justru ditangani langsung oleh tersangka NN. Kalau alat sih standar saja. Kalau memang dia tidak bisa suka di rujuk,” kenang dia.

Baca juga: Warga Pandeglang Temukan Bayi Dalam Kondisi Memprihatinkan di Kebun

Ilyas mengakui bahwa di rumah yang dijadikan sebagai tempat praktik aborsi itu tidak terpasang plang praktik kebidanan.

“Iya (Tidak ada plang-red) jadi kalau masalah plang memang setahu saya itu tidak ada dari dulu. Tapi dia itu secara pengobatannya buka. Seperti klinik begitu hanya tahu dari mulut ke mulut saja,” katanya.

Ilyas melanjutkan, dengan adanya peristiwa itu, dia bakal lebih memperketat kembali terkait pendataan di wilayahnya.

“Setelah seperti ini pasti akan saya perketat lagi ke warga,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, membongkar praktik aborsi tersebut yang diketahui sudah beroperasi sejak tahun 2006.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan bidan NN (47) dan perawat ER (38). Selain itu, Polda juga turut mengamankan RY (26), yang diduga mengaborsi janin.

Sejumlah barang bukti peralatan aborsi ikut disita seperti baskom alumunium, gunting, penjepit, buku catatan pasien, 2 botol kecil obat injeksi, 1 alat suntik dan uang tunai Rp2,5 juta. (Syamsul/Red)

Berita Terkait