Kerumunan di Peresmian Kampung Tangguh Nusantara Disoal, Dinilai Cederai Regulasi

Kampung Tangguh Nusantara

Kerumunan massa yang terjadi saat peresmian Kampung Tangguh Nusantara Maung. (Bingar/Syamsul)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kegiatan peresmian Kampung Tangguh Nusantara Maung di Kampung Cileuksa, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kamis (8/7/2021), dikritik mahasiswa. Soalnya, kegiatan itu dinilai mencederai regulasi yang dibuat pemerintah sendiri.

Terlebih acara itu dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pandeglang. Terlebih Bupati Pandeglang juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Pandeglang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PKKM.

Baca juga: Peresmian Kampung Tangguh Nusantara Timbulkan Kerumunan

“Kami merasa kecewa dengan sikap pejabat daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH), yang mana masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan tapi pemerintah sendiri yang menimbulkan kerumunan,” kata Ketua Bidang Hukum dan Ham Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, Kamis (8/7/2021).

“Pejabat Forkopimda Pandeglang seakan tidak memiliki keseriusan dalam mengentaskan bencana Covid-19,” sambungnya.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 20 Orang di Cikande Jalani Sidang Tipiring

Dia mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar atas regulasi yang sudah diberlakukan. Karena, dengan hal itu bisa menimbulkan konflik.

“Jangan hanya membuat aturan dan kebijakan saja tetapi pertanggung jawaban dari aturan dan kebijakan kepada masyarakat harus di jalankan dan di berikan. Demi kemaslahatan umat. Padahal dalam Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 dan dalam Instruksi Bupati Pandeglang Nomor 2 Thun 2021 itu kan sudah jelas,” tegasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait