Keran Bantuan Insfrastruktur Ekonomi Kreatif Kembali Dibuka

Ilustrasi bantuan infrastruktur ekonomi kreatif (Google Images)

BINGAR.ID – Keran program Bantuan Pemerintah Insfrastruktur Ekonomi Kreatif untuk tahun 2021 (Banper Infrastruktur Ekraf) bagi para pelaku ekraf kembali dibuka. Bantuan ini merupakan stimulus bagi pelaku ekraf untuk mengembangkan usahanya.

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf/Baparekraf Hari Sungkari menjelaskan, program bantuan pemerintah tersebut terus berjalan sampai 2019 hingga terjadinya penyatuan antara Kementerian Pariwisata dengan Badan Ekonomi Kreatif menjadi Kemenparekraf.

“Seiring dengan penyatuan tersebut, maka mulai tahun 2021, program ini bernama Banper Infrastruktur Ekraf. Kami membuka kembali pengusulan Banper infrastruktur ekraf untuk tahun 2021 mulai 15 Agustus sampai 30 November 2020 pukul 23.59 WIB,” katanya, Kamis (13/8/2020).

Hari Sungkari menerangkan, Banper Infrastruktur Ekraf 2021 diberikan untuk fasilitasi penyediaan kelayakan ruang kreatif, dalam bentuk revitalisasi dan sarana. Fasilitasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kreativitas para pelaku ekraf.

“Sehingga keberlangsungan ekonomi kreatif tetap terjaga. Kemudian pada tahap selanjutnya, keberlangsungan ini bisa mendorong pembentukan jejaring ekosistem ekonomi kreatif dalam skala yang lebih besar,” ujarnya.

Sejak berlangsung pada 2017, sebanyak 2.022 paket proposal telah diajukan, dengan peningkatan hampir 2 kali lipat setiap tahunnya. Dari 241 paket proposal di 2017, menjadi 614 paket propsal di 2018, dan pada 2019 mencapai 1.167 paket proposal.

“Dengan total anggaran Rp138.718.836.367, kami telah memfasilitasi 167 paket proposal dari 136 penerima Bantuan Pemerintah. Selama 3 tahun pelaksanaan, 45 bangunan telah kami revitalisasi dan 11.203 unit sarana telah kami salurkan,” tambah Direktur Infrastruktur Ekonomi Kreatif Selliane Halia Ishak.

Pengiriman proposal dan Informasi lebih lanjut perihal program Banper bisa dilihat di laman https://banper.kemenparekraf.go.id/. (Ahmad/Red)

Berita Terkait