PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPPKP) Kabupaten Pandeglang, Roni berharap persoalan yang menjerat pegawainya, yang berinisial KH (49) terkait kasus penipuan paket pekerjaan tersebut, untuk bisa diselesaikan secara musyawarah, atau dengan Retorative Justice.
“Saya berharap, ini kan yang saya tahu terkait dengan perdata itu, bisa dilakukan musyawarah (Restorative Justice), itu mungkin bisa dilakukan dari pihak pelapor atau penggugat dan yang terlapor,” harap Roni, Jum’at, 26 Juli 2024.
Baca Juga : Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PNS Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang
Kepala DPPKP Pandeglang ini pun membenarkan, bahwa KH merupakan salah satu pegawai di instansinya. Namun meski begitu, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara detail kasus yang menimpa pegawainya itu.
“Saya tidak mengetahui proyek itu seperti apa, karena itu kan proyeknya juga yang diramaikan adalah proyek-proyek kegiatan yang ada di Perkim Provinsi Banten,” akunya.
Baca Juga : Mencuat Dugaan Setoran Proyek, Paska Penangkapan Oknum PNS Pandeglang
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kasus dugaan penipuan yang dilakukan KH itu, terjadi pada Januari tahun 2023. Saat itu, KH menawarkan pekerjaan proyek PSU Provinsi Banten tahun 2023 ke salah seorang pengusaha (Pelapor) di Pandeglang dan meminta uang sebesar Rp 185 juta.
Baca Juga : Respon Sekda, Terkait Adanya Oknum PNS Pandeglang Dipolisikan
“Setelah pelapor memberikan uang setoran kepada KH, sampai dengan tanggal yang dijanjikan KH tidak juga memberikan proyek yang dijanjikan itu,” jelas Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Komarudin belum lama ini. (Sandi)