SERANG, BINGAR.ID – Kabid Humas Polda Banten dalam rilisnya menerangkan, bahwa Ditresnarkoba Polda Banten, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Jumat 10 Februari 2023 kemarin, sekitar pukul 15.30 Wib, di pinggir jalan lampu merah Boru, Jalan Raya Petir-Serang, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
Dalam press confrence tersebut, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan. Bahwa penangkapan FR (20), warga Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Banten, berawal dari informasi yang didaptnya dari masyarakat.
Baca Juga : BNN Beberkan Empat Dampak Buruk Gunakan Narkoba
“Berawal dari informasi yang di dapat dari masyarakat, bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota. Serang. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap saudara FR, pada Jumat (10/02) sekira pukul 15.30 Wib di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jalan Raya Petir-Serang Kecamatan Curug, Kota Serang,” jelas Didik, Senin 13 Februari 2023.
Dikatakannya juga, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan hasil introgasi terhadap FR, Sabu tersebut milik RM als AGUS als MPET (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 Wib di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Pada pukul 17.30 Wib petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan RM als AGUS als MPET (DPO) di Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang, dan petugas langsung menghadang, tetapi mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas. Kemudian RM als AGUS als MPET (DPO) menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang,” ucap Didik.
Baca Juga : Perangi Narkoba, Badan Kesbangpol Pandeglang Sosialisasikan P4GN
Selanjutnya RM als AGUS als MPET (DPO) dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya.
“Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik RM als AGUS als MPET (DPO) di dalam mobil tersebut,” tambah Didik.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa kendaraan yang digunakan RM als AGUS als MPET (DPO) merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa Cihara, Kabupaten Lebak.
Baca Juga : Penangkapan 23 Kg Sabu di Pesisir Pandeglang Jadi Ungkap Kasus Narkoba Terbesar
“Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM als AGUS als MPET (DPO),” ujar Didik.
Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP atas nama RM als AGUS milik DPO.
“Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun,” pungkasnya. (Adytia)