BINGAR.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) C bakal dibagi menjadi tiga golongan. Masing-masing meliputi SIM C, C1 dan C2. Ketiga tipe SIM C tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas mesin motor yang kalian kendarai.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa simak informasi lengkapnya di bawah ini;
1. SIM C
SIM jenis ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Baca juga: Dampak Covid-19, Pembuatan SIM di Polres Pandeglang Menurun 15 Persen
2. SIM C1
Sedangkan SIM C1 berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc. SIM ini juga berlaku untuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C2
SIM jenis ini berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca juga: Tilang Elektronik di Kota Serang Berlaku Hari Ini, Simak Lokasi dan Besar Dendanya
Aturan pembagian golongan SIM C ini sendiri udah tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 3 ayat 2.
Terus kapan aturan SIM C1 dan C2 mulai diberlakukan?
Lalu kapan aturan tiga jenis SIM C itu akan mulai diberlakukan? Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengungkapkan, untuk saat ini hal tersebut belum diberlakukan.
“Belum diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana,” katanya seperti yang dikutip Hai 0nline, Minggu (6/6/2021).
Ia mengatakan, pemberlakuan SIM C baru tersebut akan segera direalisasikan jika prasarana sudah lengkap dan mendukung. (Ahmad/Red)