JAKARTA, BINGAR.ID – Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Terdapat tiga kategori rekrutmen CASN 2021, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Sekolah Kedinasan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun kuota penerimaan CASN 2021 di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebesar 1,3 juta. Rinciannya, kuota tersebut terdiri dari Formasi guru PPPK 1 juta, Formasi ASN di pemerintah daerah 189.000 dan Formasi CPNS/CPPPK ASN di pemerintah pusat 83.000.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyampaikan, formasi dengan alokasi terbanyak dalam Seleksi CASN Tahun 2021 untuk pemerintah pusat terdiri dari jabatan dosen, penjaga tahanan, penyuluh keluarga berencana, analis perkara peradilan, serta pemeriksa.
Baca juga: Segini Jumlah Formasi CPNS 2021 yang Diusulkan Pemkab Pandeglang
Sementara alokasi terbanyak bagi pemerintah provinsi terdiri dari jabatan guru, yakni guru bimbingan konseling, guru teknologi informasi dan komputer, serta guru matematika. Kemudian jabatan tenaga kesehatan, terdiri perawat, dokter, dan asisten apoteker.
“Sedangkan untuk jabatan teknis antara lain pranata komputer, polisi kehutanan, dan pengawas benih tanaman,” katanya seperti dikutip dari laman resminya, ditulis Jumat (2/4/2021).
Menteri Tjahjo melanjutkan bagi pemerintah kabupaten dan kota, formasi terbanyak juga terdiri dari jabatan guru, jabatan tenaga kesehatan, dan jabatan teknis. Jabatan guru antara lain guru kelas, guru pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan, serta guru bimbingan konseling.
Baca juga: Tak Jadi 1,3 Juta, Kuota CPNS Tahun Ini Hanya 700.000
Kemudian untuk jabatan tenaga kesehatan yang paling banyak dibutuhkan adalah perawat, bidan, dan dokter. Sedangkan, bagi jabatan teknis antara lain penyuluh pertanian, auditor, dan pengelola pengadaan barang atau jasa.
“Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PANRB, agar memperbanyak tenaga teknis yang bisa langsung terjun ke masyarakat dalam rangka mengurangi ASN yang melaksanakan tugas administrasi,” jelas Menteri Tjahjo.
Sementara, terkait dengan usulan formasi PPPK bagi guru agama, Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam formasi 1 juta guru PPPK tersebut, akan diakomodir usulan formasi guru agama di sekolah negeri. (Ahmad/Red)