JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berencana menyalurkan dana hibah atau bantuan pariwisata tahap kedua di 2021.
Menparekraf Sandiaga Uno memastikan penyaluran dan penyerapan anggaran hibah diawasi secara ketat, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga: Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Pemahaman Tata Suara Dalam Pertunjukan
Dengan bantuan dana untuk pelaku usaha, dia menargetkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang pada masa pandemi tahun lalu hanya berkisar 4 juta orang, bisa meningkat menjadi 7 juta pada tahun ini.
“Kami ingin memberikan program yang membantu, tapi harus tetap benar-benar sesuai dengan standar dan pengelolaan keuangan yang baik,” kata Sandiaga, Rabu (6/1/2021).
Jika dana hibah pariwisata tahun lalu menyasar pengusaha akomodasi seperti hotel dan jenis penginapan lainnya serta restoran, tahun ini rencananya akan diperluas ke berbagai subsektor usaha pelancongan.
Baca juga: Kemenparekraf Siapkan Tiga Program Pengembangan dan Pemulihan Wisata Tahun 2021
Yang jelas, Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Hengky Manurung mengatakan, bantuan dana hibah pariwisata berangkat dari kontribusi pelaku usaha terhadap pajak daerah.
Hengky belum bisa memastikan jenis usaha wisata seperti apa bakal menerima dana hibah pariwisata tahap kedua ini. Kementerian Pariwisata juga belum bisa memperkirakan besarannya karena harus memetakan kembali pelaku usaha pariwisata yang benar-benar membutuhkan insentif. Lagipula, menurut dia, pendataan calon penerima harus jelas.
“Lihat juga kontribusi mereka terhadap keuangan daerah,” ujarnya.
Baca juga: Kemenparekraf Galakan Gerakan BISA di Pandeglang
Deputi Bidang Industri dan Investasi KemenparekrafFadjar Hutomo menambahkan, rencana perluasan hibah masih diusulkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Dia belum bisa memastikan subsektor pariwisata yang akan menjadi sasaran insentif.
Nilai pajak hotel dan restoran pada 2019 secara nasional mencapai Rp26 triliun, sedangkan nilai pajak hiburan sebesar Rp2,5 triliun. Pada hibah tahap pertama pada 2020, pemerintah memakai mekanisme transfer daerah, sehingga kepala daerah harus mengajukan pencairan kepada pemerintah pusat.
Baca juga: Kemenparekraf Siapkan Buku Panduan Protokol Kesehatan Ekonomi Kreatif
Dana hibah tersebut disalurkan pada kuartal terakhir 2020 ke rekening kas umum daerah penerima. Pelaku hotel dan restoran mendapat 70 persen alokasi. Adapun sisanya 30 persen dipakai oleh pemerintah daerah untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. (Ahmad/Red)