JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai membagikan kuota internet gratis bagi pelajar untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal itu tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Juknis ini akan menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru serta dosen,” ujar Sekjen Kemendikbud, Ainun ni’am di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Adapun kuota yang diberikan terbagi dalam dua jenis. Pertama, kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Kedua adalah kuota belajar yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Bagi peserta PAUD (pendidikan anak usia dini) akan mendapatkan bantuan gratis kuota internet 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Sementara paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 bulan mulai September sampai Desember 2020. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua memiliki masa berlaku masing-masing 30 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Sedangkan bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan kuota data internet untuk satu nomor ponsel setiap bulannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kemendikbud,” pungkasnya. (Ahmad/Red)