Kemendes Tetapkan 127 Desa di Pandeglang Kategori Tertinggal

Desa tertinggal di Pandeglang

Ilustrasi desa tertinggal. (Kemendesa.go.id)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan 127 desa di Kabupaten Pandeglang sebagai desa tertinggal. Hal itu berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2020. Bahkan IDM juga menggolongkan empat desa diantaranya, dengan status sangat tertinggal.

Empat desa sangat tertinggal itu meliputi Desa Cikiruh di Kecamatan Cibitung, Desa Sukamula di Kecamatan Cikeusik serta Desa Sudimanik dan Curug di Kecamatan Cibaliung.

Baca juga: Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

“Iya, ada beberapa desa (dengan status tertinggal) itu masih dalam penanganan OPD. Kita juga masih terus membina,” Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan , Selasa (9/3/2021).

Namun begitu, Doni mengklaim bahwa status desa tertinggal di wilayahnya sudah mengalami penurunan. Bahkan sejak 2019, Kabupaten Pandeglang sudah bebas dari status daerah tertinggal dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.

“SK Kemendes, Pandeglang ditahun 2020 itu sudah terentaskan, sudah dinyatakan bebas dari desa tertinggal. Tapi memang, kami terus membina desa-desa yang masih harus ditingkatkan ini statusnya melalui bantuan dana desa sebesar Rp270 miliar lebih,” imbuh Doni.

Baca juga: Dana Desa Dapat Digunakan untuk PPKM Mikro

Doni menyebut, ada beberapa faktor yang mengakibatkan ratusan desa itu masih masuk kategori tertinggal. Diantaranya infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

“Kondisi ini memang menjadi perhatian kita di Pandeglang. Pembinaan ke desa itu juga sudah kami arahkan supaya fokus kebidang itu,” tandas mantan Camat Banjar itu. (Ahmad/Red)

Berita Terkait