SERANG, BINGAR.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengaku sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp3 miliar.
Berkas hasil penyelidikan dari Tim Bidang Intelejen telah diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati pada hari ini, Senin (24/5/2021) untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Baca juga: Pengadaan Vaksin Berpotensi Timbulkan Korupsi dan Benturan Kepentingan
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan bahwa pihaknya menaikkan status penyelidikan dugaan pengadaan masker untuk disidik. Total anggaran untuk perkara ini nilainya Rp3 miliar.
“Dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kalau di Pidsus kan akan ditingkatkan begitu cuma kan mereka tetap pasti melakukan pendalaman dulu, kan begitu,” ujarnya.
Namun, Kejati belum menetapkan tersangka pada kasus ini. Hanya dia membenarkan bahwa Kejati telah memanggil tiga orang dari Dinkes Provinsi Banten dan dua orang pengusaha penyedia barang.
“Masih dalam tahap ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Baca juga: Skor Pencegahan Korupsi di Pandeglang Masih Rendah, Pemkab Bakal Perbaiki Dua Hal Ini
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinkes menyiapkan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar dan Coorporate Sosial Responsibility (CSR) sebesar Rp8 miliar.
Anggaran BTT itu, digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana seperti penambahan ruang isolasi di Rumah Sakit (RS) rujukan penanganan Covid-19, pengadaan sumber daya manusia untuk operasional ruang isolasi dan penyediaan epidemiologi. (Ahmad/Red)