Kasus Mayat Wanita yang Ditimbun Pasir di Cikande, Pelakunya Sopir dan Kernet Truk

Pembunuhan Wanita

Dua pelaku pembunuhan wanita yang ditumbun ditumpukan pasir dibekuk Polres Serang. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Setelah satu pekan buron, pelaku pembunuhan wanita yang tertimbun tumpukan pasir di kawasan Cikande, Kabupaten Serang Selasa (27/7/2021) lalu akhirnya diringkus.

Pelaku pembunuhan ini terdiri atas dua orang, yang merupakan sopir dan kernet truk. Motif pembunuhan itu yakni karena korban menolak untuk dicium oleh seorang pelaku.

Baca juga: Warga Cikande Dihebohkan Penemuan Mayat Wanita Terbungkus Karpet Dalam Tumpukan Pasir

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma menceritakan, kejadian itu bermula ketika truk yang mereka kendarai melintas di daerah Kemang, Kota Serang, menemukan korban yang meminta tumpangan.

“Akan tetapi, saat korban masuk ke dalam truk, justru HI (29) memaksa mencium korban. Sontak korban melawan. Melihat perlawanan itu, rekan pelaku, HM (38) berusaha membantu dengan cara membekap mulut pelaku,” terangnya dalam jumpa pers di Polres Serang, Rabu (4/8/2021).

Dia melanjutkan, lantaran kesulitan untuk bernapas, akhirnya korban meninggal saat dipaksa untuk memuaskan nafsu bejad kedua pelaku.

Baca juga: Sakit Hati Pernah Diplonco, Murid di Baros Bunuh Guru Bela Dirinya

“Jadi perempuan ini berniat untuk menumpang. Tapi saat di dalam turk pelaku mencoba untuk mencium korban akan tetapi korban berontak dan temannya ini membantu langsung membekap korban lalu hingga korban meninggal,” ucap David.

Karena kedua pelaku ketakutan dan bingung untuk menghilangkan jejak, kedua memindahkan jasad korban ke bak truk yang mereka kemudikan.

“Truk ini masih keadaan kosong karena kedua pelaku ini hendak mengambil pasir, selanjutnya keduanya melanjutkan perjalanan dan berhenti di jalur masuk Tol Serang Timur. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan untuk mengambil pasir di daerah Lingkar Selatan Cilegon. Sekira pukul 06.00 WIB keduanya menurunkan muatan pasir di TKP. Lalu korban ketika di TKP ditimbun di dalam pasir dengan kondisi terbungkus karpet tersebut,” bebernya panjang lebar.

Baca juga: Niat Selamatkan Ibu yang Diperkosa, Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pembacokan

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana.

“Keduanya sudah diamankan di Porles Serang Kabupaten,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait