KASN Lakukan Penilaian Terhadap Kompetensi Pejabat Pandeglang

Pejabat Pandeglang

Acara penilaian sistem merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (22/6/2021) di Aula BKD Pandeglang. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan penilaian sistem merit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Penilaian ini merupakan tindaklanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sistem merit merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosi dan dipensiunkan sesuai UU yang berlaku.

Baca juga: Dituding Tak Maksimal Tanggulangi Penyakit, Begini Pembelaan Pemkab Pandeglang

Asisten KASN Bidang Pengawasan Agus Sudiyanto mengatakan, tugas KASN diantaranya pengawasan jabatan pimpinan tinggi, dan pelanggaran kode etik.

“Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ujarnya, Selasa (22/6/2021).

Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, menurut Agus, KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, akan melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masing-masing instansi pemerintah.

“Informasi tersebut digunakan untuk pembuatan kebijakan dan pembinaan, kami harap ini bisa diwujudkan disemua pemerintahan,” pungkasnya.

Baca juga: PD Berkah Maju Pandeglang Belum Setorkan Dividen ke Pemda

Sementara Sekda Pandeglang, Pery Hasanudin menuturkan, untuk mendukung penerapan sistem merit, Pemda Pandeglang membuat sebuah aplikasi yang dinamakan e-kinerja.

“Aplikasi ini berkaitan dengan kehadiran pegawai, dan dikaitkan dengan tunjangan yang didapat, sehingga ASN bekerja secara profesional” ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Sumanta menambahkan, ada delapan aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit pada Aplikasi SIPINTER.

Delapan aspek itu meliputi perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pembinaan Karir dan Peningkatan Kompetensi, mutasi, rotasi dan promosi, pengelolaan kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan serta sistem pendukung.

Baca juga: Diklaim Mumpuni, Puluhan Pejabat Struktural Pemda Pandeglang Jadi Pengurus KONI

“Kegiatan KASN hari ini adalah evaluasi lenilaian merit sistem dari KASN, kebetulan sedang ada penilaian sedangkan batas waktu penilaian atau perbaikan penilaiannya samua dengan Akhir November 2021,” ujarnya

“Semoga kita dapat meraih poin 200 sampai dengan akhir November. Karena sampai dengan sekarang kita masih mengumpulkan poin 165,” sebutnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait