Kampanye yang Abaikan Prokes Akan Dibubarkan

Kampanye Tatap Muka

Ilustrasi kampanye Pilkada yang abaikan protokol kesehatan (Foto: Antara/Oky Lukmansyah)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menegaskan, akan membubarkan kegiatan kampanye yang mengabaikan protokol kesehatan (Prokes).

Namun sebelum membubarkan, Bawaslu akan terlebih dahulu menyurati Pasangan Calon (Paslon) berupa teguran tertulis yang menyarankan agar kegiatan tersebut dibubarkan.

Baca juga: Bawaslu Pandeglang “Haramkan” Relawan Paslon Gelar Kampanye

“Kalau setelah satu jam teguran itu tidak dilaksanakan juga, maka kami berhak untuk membubarkan itu. Jadi Bawaslu akan membubarkan kampanye Paslon yang tidak menerapkan protokol Covid. Peraturannya ada di PKPU Nomor 11 tahun 2020,” kata Koordinator Divis Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono, Senin (28/9/2020).

Dia menjelaskan, Paslon wajib menyampaikan pemberitahuan kepihak Kepolisian satu hari sebelum melaksanakan kampanye. Pemberitahuan itu nantinya akan diteruskan ke Bawaslu.

Baca juga: Laporan Awal Dana Kampanye, Kocek Paslon Intan Paling Tebal

“Mekanisme kampanye itu, terutama terbatas atau tatap muka, satu hari sebelumnya wajib melaporkan kepada kepolisian dengan menembuskan ke KPU dan Bawaslu. Kalau tidak ada, itu bisa dibubarkan karena dianggap tanpa izin,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, bahwa peraturan yang dituangkan dalam PKPU sudah jelas mengatur semua mekanisme kegiatan kampanye yang akan dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Baca juga: Bawaslu Pandeglang Klaim Dua Bapaslon Taati Protokol Kesehatan

“Di PKPU 19 tahun 2020, menentukan peserta berapa, siapa penanggung jawab, hari, tempat, dan pembicara. Karena di PKPU itu diatur hanya 50 orang aja,” tandasnya. (David/Red)

Berita Terkait