SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kota Serang melarang tempat hiburan, wisata dan kafe buka saat malam pergantian tahun 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Ibukota Provinsi Banten. Imbauan itu disampaikan Wali Kota Serang, Syafrudin malalui surat edaran dengan nomor: 556/1044/setda.
Syafrudin mengatakan, dalam surat edaran itu tertulis, tidak melaksanakan pergantian malam tahun baru dengan cara membakar kembang api atau petasan, meniup terompet, dan konvoi kendaraan.
Baca juga: 2021, ASN Pemkot Serang Akan Terapkan Amanat Permendagri
Selanjutnya pemilik hotel atau penginapan, tempat hiburan, kafe, mal, dan rumah makan tidak memfasilitasi perayaan malam tahun baru. Wali Kota menegaskan, pihaknya akan melakukan penutupan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut.
“Kita sudah mengeluarkan surat imbauannya. Pertama melarang ada kerumunan massa, kemudian tidak boleh membunyikan trompet dan menyalakan petasan. Selanjutnya menutup tempat-tempat hiburan dan kafe atau rumah makan yang memfasilitasi acara malam tahun baru,” kata Syafrudin, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Siaga Gelombang Tinggi, Pemkot Serang Gelar Apel dan Rapat Koordinasi
Mengenai sanksi bagi yang tidak mengindahkan, akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk sanksinya itu sudah ada di Perwal, itu ada sanksi sosial dan denda. Bahkan pencabutan izin usaha jika tidak mengindahkan,” tegasnya. (Syamsul/Red)