K2PC : Halangi Hak Bekerja Disabilitas Terancam Pidana

Yayasan Kesejahteraan Bersamaan Penyandang Cacat (K2PC) Pandeglang sedang berfoto bersama (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Yayasan Kesejahteraan Bersamaan Penyandang Cacat (K2PC) Pandeglang kecewa dengan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda), yang tidak melibatkan penyandang disabilitas bekerja di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Ketua K2PC Pandeglang, M. Nurdin menilai, hal itu membuktikan bahwa pemerintah lagi-lagi memposisikan kaum disabilitas sebagai kelompok yang termarjinalkan. Semestinya, pihak-pihak yang membatasi hak bagi penyandang disabilitas, bisa dikenai sanksi pidana.

“Jadi kami merasa termajinalkan atau terpinggirkan. Harusnya memang ada sanksi pidana itu,” katanya, Kamis (2/7/2020).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan Bagi Penyandang Disabilitas

Sanksi pidana yang M. Nurdin maksud mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Pasal 143 menjelaskan setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau  melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan 18 hak, salah satunya hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.

Sementara sanksinya disebutkan di Pasal 145 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Baca juga: Rekrutmen Pegawai MPP “Kangkangi” Perpres Nomor 67 Tahun 2020

Berkaitan dengan hal itu, Nurdin mengaku akan berkoordinasi dengan rekan-rekannya di yayasan untuk membahas persoalan tersebut. Soalnya Nurdin memandang kelompok disabilitas juga berhak mendapatkan akses bekerja di lembaga pemerintahan dengan kuota 2 persen dari jumlah pegawai.

Hal itu sebagaimana pula yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Koreda Banten Tuding Pemda Pandeglang Diskriminatif, Karena Penyandang Disabilitas Tak Dipekerjakan di MPP

Nurdin mengingatkan pemerintah untuk lebih memperhatikan penyandang disabilitas. Sebab, selama ini penyandang disabilitas tidak pernah dilibatkan dalam berbagai kebijakan pemerintah yang hasilnya seringkali tidak berpihak pada kelompok tersebut.

“Masalah aksebilitas juga masih kurang. Kadang ketika harus mengurus dilayanan publik tidak ada fasilitas bagi penyandang disabilitas. Harapan kami disabilitas diakomodir aspirasinya termasuk bantuan. Apalagi Pandeglang kan geografisnya luas tapi infrastrukturnya masih buruk,” harapnya. (Syamsul/Ahmad/Red).

Berita Terkait