PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memberi batas waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Pandeglang pada Jumat (25/9/2020) pukul 18.00 WIB.
Hal itu diingatkan Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai usai pengundian dan penetapan nomor urut Paslon di Hotel Horison Altama, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Aturan Sumber dan Besaran Dana Kampanye Pilkada Pandeglang
“Sesuai dengan ketentuan, kami pun menyampaikan bahwa agenda selanjutnya yang harus diikuti ataupun dilalui oleh pasangan calon itu besok ya tanggal 25 itu penyampaian laporan awal dana kampanye. Ini tentunya menjadi suatu kewajiban bagi pasangan calon untuk menyampaikan dan tentunya harus tepat waktu tidak boleh melampaui dari pukul 18.00 WIB,” katanya.
Tidak hanya itu, dia juga mewanti-wanti peserta Pilkada untuk menahan diri untuk tidak berkampanye. Sebab jadwal mereka kampanye baru dimulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.
Baca juga: 1.075 Penyandang Disabilitas Tercatat Sebagai Pemilih di Pilkada Pandeglang
“Selama 71 hari itu, Paslon diberi waktu untuk melakukan kampanye dengan berbagai metode, seperti tatap muka,” pesan Sujai ketika menutup rapat pleno.
Adapun berdasarkan PKPU RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, menyebutkan bahwa dana kampanye yang berasal dari Parpol atau gabungan Parpol dan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta. Sementara sumbangan dana kampanye yang berasal dari pihak lain perseorangan, nilainya paling banyak Rp75 juta. (David/Red)