Jokowi Teken Pedoman Penanggulangan Bencana Untuk Jangka Waktu 25 Tahun

Presiden Joko Widodo saat meninjau bencana tsunami Selat Sunda di Pandeglang tahun 2018 (Istimewa)

JAKARTA, BINGAR.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RPIB) Tahun 2020-2044 yang ditandatangani pada 10 September 2020.

Penetapan Perpres itu dilakukan dengan alasan pertimbangan untuk mencapai ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana.

“Maka diperlukan rencana penanggulangan bencana yang komprehensif serta terintegrasi menuju Indonesia Emas 2045 dan dituangkan ke dalam bentuk rencana induk penanggulangan bencana,” seperti yang dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (1/10/2020).

Sesuai Perpres tersebut, RPIB Tahun 2020-2044 merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

“RIPB Tahun 2020-2044 merupakan bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres tersebut, RIPB Tahun 2020-2044 ditetapkan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang terdiri dari 5 (lima) tahap dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan.

Rencana nasional penanggulangan bencana, sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanggulangan bencana dengan melibatkan kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penanggulangan bencana mengoordinasikan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2020-2044,’’ bunyi Pasal 6 Ayat (1) Perpres ini.

Isi Rencana nasional penanggulangan bencana, sesuai Perpres ini, meliputi: a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat; c. analisis kemungkinan dampak bencana; d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.

Pernantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPB Tahun 2O2O-2O44, sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, dilaporkan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana,” bunyi Pasal 6 Ayat (4).

RIPB Tahun 2020-2044 dapat ditinjau kembali secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Dalam hal diperlukan, RIPB Tahun 2020-2044 dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 September 2020 itu. (Ahmad/Red)

Berita Terkait