TANGERANG, BINGAR.ID – Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sedang menyusun regulasi berupa Peraturan Walikota (Perwal) maupun Keputusan Walikota (Kepwal).
Regulasi itu akan menjadi pedoman pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang yang mulai berlaku efektif pada Sabtu, 18 April 2020.
“Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal Nomor 17 tahun 2020. Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020,” ucap Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Jumat (17/4/2020).
Dalam Perwal tersebut, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.
“Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid19 Kota Tangerang,” ungkap Wali Kota.
Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang undangan.
“Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19, salah satunya wajib pakai masker. Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat,” katanya. (Ahmad/Red).