PANDEGLANG, BINGAR.ID – Jelang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menyebut masing-masing bakal pasangan calon tidak perlu lagi melakukan swab test atau uji usap ulang.
KPU beralasan mereka sudah menjalani tes kesehatan pada 9-10 September 2020. Dengan begitu KPU menilai dirasa sudah cukup sebagai salah satu persyaratan.
“Tidak perlu melakukan test swab lagi, Untuk bakal pasangan calon hadir, syarat bakal pasangan calon melakukan pemeriksaan kesehatan saya kira kan sudah diselesaikan,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i. Selasa (22/9/2020)
Apalagi kata dia sejauh ini tidak ada peraturan yang mengatur untuk bakal pasangan calon kembali melakukan uji usap menjelang penetapan.
“Kaitan dengan masalah test swab lagi saya kira di KPU tidak mengatur, kalau misalkan pasangan calon di-swab itu bukan ketentuan yang ada di KPU. Karena, sampai saat ini tidak ada keharusan bakal pasangan calon melakukan swab lagi, yang mengatur itu hanya kemarin sebelum mendaftarkan harus di-swab dulu,” ucapnya.
Namun begitu, penyelenggara Pemilu menekankan agar masing-masing Bapaslon menerapkan protokol kesehatan saat penetapan maupun memasuki masa kampanye.
“Jadi untuk swab tidak. Hanya saja wajib menerapkan protokol kesehatan itu saja, dalam setiap pelaksanaan kampanyenya,” pesannya. (Syamsul/Red).