SERANG, BINGAR.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menyiapkan surat keterangan (suket) bagi pemilih di Pilkada Kabupaten Serang 9 Desember 2020. Suket tersebut akan dikeluarkan jika menjelang hari H ada warga yang sudah perekaman, namun Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya belum bisa dicetak.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya hingga 20 November masih ada sebanyak 3.200 wajib KTP yang belum melakukan rekam. Oleh karena itu, setiap hari Disdukcapil terus melakukan perekaman, termasuk hari libur Sabtu dan Minggu.
Baca juga: Puluhan Relawan Pantau Pelaksanaan Pilkada Ditiga Daerah di Banten
“Kalau lihat progresnya sih alhamdulillah sudah lebih, cuma ada orang-orang yang istilahnya rentan dan mereka posisinya sedang tidak berada di domisilinya, jadi dia warga Kabupaten Serang usianya sudah 17 tapi masih mondok di tempat lain, itu yang tidak terekam,” kata Jajang, Rabu (2/12/2020).
Jajang menjelaskan bahwa Suket hanya akan dikeluarkan jika menjelang hari H ada PRR (print ready record) atau yang bersangkutan sudah merekam tetapi KTP elektroniknya belum bisa dicetak.
“Itu banyak kemungkinan, diantaranya dia direkam misalnya hari ini, tetapi konsolidasi di sistemnya belum muncul, belum jadi PRR. Jadi hanya itu, karena sebenarnya tidak boleh mengeluarkan suket, soalnya blangko KTP ELnya tersedia,” terangnya.
Baca juga: Penyimpanan Logistik Pilkada Kabupaten Serang Dipastikan Aman
Namun jika penduduk itu sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT), Jajang memastikan yang bersangkutan tetap punya hak untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah fokus mengejar warga yang tidak masuk DPT supaya dapat memperoleh KTP Elektronik.
Ia pun memastikan blangko KTP Elektronik tersedia sampai nanti hari H, kemudian peralatan untuk cetak dan rekaman sudah siap.
“Jadi supporting untuk penyiapan kepemilikan KTP itu sudah tersedia, di 17 UPT dan Dinas,” tandasnya. (Syamsul/Red)