SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menunjukan keseriusan merealisasikan rencana aksi daerah dalam upaya pencegahan korupsi. Upaya itu dengan melakukan perubahan delapan area yang masuk kedalam kerangka penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi di Kabupaten Serang.
Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya menuturkan, bahwa guna menyamakan persepsi berkenaan hal tersebut pihaknya pun sudah melakukan rapat koordinasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan pada Jum’at, 23 April di Aula KH. Syam’un.
Baca juga: WH Apresiasi Pencegahan Korupsi Kabupaten/Kota, Berikut Rincian Penilaiannya Setiap Daerah
Rakor dilakukan untuk persiapan evaluasi pada 27 April oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Koordinator Wilayah II Provinsi Banten.
“Kami rakor untuk persiapan menyamakan persepsi, kaitan dengan data dan informasi yang akan disajikan kepada Korsupgah KPK Koordinator Wilayah II Provinsi Banten,” ujar Rahmat Jaya, Minggu, (25/4/2021).
Dijelaskannya, tujuan evaluasi yang akan dilakukan oleh Korsupgah KPK yang pertama karena telah terjadi pergantian Tim Korsupgah kunjungan pertama di Kabupaten Serang sekaligus silaturahmi. Yang kedua monitoring evaluasi untuk program rencana aksi pencegahan korupsi di Kabupaten Serang yang sudah dilaksanakan dalam beberapa tahun kebelakang.
Baca juga: Bupati Iti Bahas Aset Pemkab Bersama Korsupgah KPK
“Dan sekarang kelanjutannya,” ucapnya.
Dari yang direncanakan itu, meliputi delapaan area yang masuk kedalam kerangka penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi di Kabupaten Serang. Delapan areanya mulai dari pertama Perencanaan dan penganggaran, Manajemen SDM, Pengadaan barang dan jasa, Pengawasan dan pengendalian, Penataan asset, Optimalisasi pajak daerah.
“Kemudian kaitannya dengan perizinan, dan terakhir Tata kelola keuangan desa. Itu semua delapan area perubahannya,”katanya.
Baca juga: Ogah di Korupsi, Inspektorat Pandeglang Awasi Dana Covid-19
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menambahkan, rakor yang dilakukan manfaatnya besar sekali. Inspektorat mengadakan rakor sebagai upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Serang.
“Jadi kami hanya mengingatkan saja apa yang harus disampaikan. Kami mengingatkan pada semua OPD supaya upaya pencegahan korupsinya dilakukan internal OPD masing-masing,” tandasnya. (Syamsul/Red)