PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemkab Pandeglang akan melakukan penyekatan dan membentuk posko di 14 kecamatan yang berbatasan langsung dengan daerah lain di Provinsi Banten. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
“Kebijakan tersebut sebagai tindaklanjut dari keputusan Pemerintah Pusat soal larangan mudik tahun ini guna mencegah penyebaran Covid-19,“ kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin usai pimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Pandeglang di Aula Kantor DPMPD, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Ada 19 Titik Penyekatan di Banten, Cek Lokasinya Di Sini
Ia mengatakan, Pemkab Pandeglang telah mengambil langkah strategis diantaranya melakukan penyekatan wilayah dan pembentukan posko di 14 kecamatan yang berbatasan langsung dengan daerah lain, seperti Kecamatan Sumur, Carita, Cikeusik, Mandalawangi dan kecamatan lainya yang berbatasan dengan kabupaten lain.
“Saya telah intruksikan para camat untuk segera membuat posko dan penyekatan wilayah perbatasan sebagai antisipasi para pemudik dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, “ ucap Pery.
Baca juga: 56 Personel Satlantas Pandeglang Disiagakan Atur Lalin saat Lebaran
Sementara Kabagops Polres Pandeglang Kompol Tata Kurnata mengatakan, pada prinsipnya jajaran Polri khususnya Polres Pandeglang beserta TNI siap turun tangan membantu pelaksanaan penyekatan wilayah.
“Kami akan maksimalkan jajaran kami ditingkat Polsek untuk mendukung penyekatan wilayah,“ katanya.
Baca juga: Polresta Tangerang Siapkan 7 Posko Pengamanan dan Penyekatan
Dalam rangka mendukung keputusan Pemerintah Pusat tentang pelarangan mudik, Polres Pandeglang juga telah menyiapkan satu posko pelayanan dan empat pos pengamanan.
“Untuk posko pelayanan kami siapkan di Alun-alun Pandeglang, sedangkan untuk empat pos pengamanan berlokasi di Perbatasan Gayam, pertigaan Mengger, Karangsari dan jalur wisata Citereup,“ tutupnya. (Ahmad/Red)