JAKARTA, BINGAR.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Ketok palu yang dilakukan ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi itu membuat iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak jadi naik, dan kembali pada tarif yang lama.
Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan MA disebabkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
MA juga menilai ketentuan dalam pasal 34 ayat 1 dan 2 itu bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ungkap Andi.
Adapun Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 yang dibatalkan MA berbunyi:
Ayat (1) : Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
b. Rp150.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Ayat (2) : Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Pada Perpres sebelumnya, Perpres Nomor 82 Tahun 2018, ketentuan dalam Pasal 34 yakni sebagai berikut:
Ayat (1):
a. Rp25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp51.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp80.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I
Vonis gugatan ini dibacakan pada Kamis 27 Februari 2020. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Kasus gugatan bermula ketika Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran itu menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.
Per 1 Januari 2020 lalu, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen. Pemerintah beralasan, kenaikan untuk menambal defisit yang makin membesar.
Kenaikan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu. (Azis/Red).