LEBAK, BINGAR.ID – Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya membentuk Tim Kerja dan Rencana Aksi Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Lebak Tahun 2021.
Pembentukan tim dan rencana kerja itu adalah tindaklanjut dari upaya Pemkab Lebak dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Hal itu terungkap saat Pemkab Lebak menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Lebak di Aula Multatuli Setda Lebak, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Pengadaan Vaksin Berpotensi Timbulkan Korupsi dan Benturan Kepentingan
Iti mengaku, pihaknya secara tegas menyatakan komitmen untuk mencegah dan menindak pelanggaran tindak pidana korupsi di Lebak.
“Khusus kepada Kepala OPD yang hadir pada kesempatan ini dan tim kerja yang telah dibentuk, saya meminta kesungguhannya untuk menyimak hasil evaluasi dan arahan tim KPK RI agar kedepan upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Lebak semakin meningkat dan perilaku koruptif tidak kita temui lagi di daerah yang kita cintai,” tegas Bupati.
Sementara Tim Satgas Korsupgah KPK-RI Wilayah II Banten Norce Sitanggang dalam paparannya menjelaskan, KPK siap mendukung dan membantu Pemkab Lebak untuk menyelesaikan aset-aset bermasalah yang ada di Pemkab Lebak.
Baca juga: Skor Pencegahan Korupsi di Pandeglang Masih Rendah, Pemkab Bakal Perbaiki Dua Hal Ini
“Kami siap membantu Pemkab Lebak untuk bersama-sama bersinergi terkait penyelesaian aset-aset bermasalah yang ada di wilayah Pemkab Lebak,” ucapnya.
Untuk diketahui tahun 2021 Kabupaten Lebak mendapatkan nilai 88,82 dari hasil penilaian Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi KPK-RI melalui Monitoring Center Of Prevention (MCP) yang menempatkan Kabupaten Lebak di posisi kedua setelah Pemerintah Provinsi Banten untuk Wilayah Banten dan di posisi 29 nasional sebagai daerah yang melakukan tata kelola pemerintahan yang dinilai mampu mencegah tindakan korupsi. (Agisna/Red)