Iing Utus Tim Ambil Formulir Pendaftaran Cabup di Tiga Partai

Entis Sutisna

Entis Sutisna bersama tim Bacalon Bupati Pandeglang, saat mengambil formulir penjaringan di Partai Demokrat. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Utusan Bakal Calon (Bacalon) Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengambil formulir pendaftaran penjaringan Bacalon di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pandeglang.

Entis Sutisna salah satu perwakilan dari tim Iing Andri membenarkan, kedatangannya ke kantor DPC Partai Demokrat, merupakan amanat secara langsung dari Iing yang akan ikut meramaikan Pemilihan Bupati (Pilbup) Pandeglang pada Pemilukada Serentak 2024.

Baca Juga : Pemilukada Pandeglang : Dari Aktivis Hingga Pejabat Mulai Ambil Formulir Parpol

Entis menjelaskan ketidakhadiran Iing ke sekretariat Partai Demokrat lantaran dirinya sedang memiliki kesibukan lain dan baru akan hadir ketika menyerahkan kembali formulir pendaftaran pada 27 April 2024.

“Kedatangan kami ingin mengambil formulir pendaftaran penjaringan bakal calon Bupati Pandeglang untuk Iing,” kata Entis, Rabu 24 April 2024.

Tak hanya Partai Demokrat, Entis mengaku bahwa pihaknya juga akan mendatangi sekretariat partai PDIP dan PKB Pandeglang dengan maksud dan tujuan yang sama.

Baca Juga : Pemilukada 2024 : Diana dan Beni Daftar ke PDIP Pandeglang 

“Setelah dari Demokrat, kita juga akan ke PDIP dan PKB. Sementara saat ini baru tiga partai itu,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Penjaringan Bacalon Bupati Pandeglang dari Partai Demokrat, Sodikin mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menerima 7 nama yang mengambil formulir pendaftaran penjaringan bakal calon Bupati Pandeglang.

“Hari ini ada empat yakni atas nama Iing, Raden Dewi, dan Risya Azzahra. Nanti jam 2 akan ada TB Entus. Sebelumnya juga ada Rifki Hermiansyah, Yoyon Sujana, dan Diana Jayabaya,” ujarnya.

Baca Juga : Pengawal Pribadi Calon Bupati Pandeglang Diwajibkan Menguasai Bela Diri

Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan bakal calon Bupati Pandeglang dari PDIP, Deden Hertandi mengatakan bahwa dalam penyerahan formulir pendaftaran penjaringan tersebut, calon yang bersangkutan diwajibkan untuk hadir karena harus mengikuti prosedur wawancara.

“Ya kalau tidak hadir kami anggap batal pencalonannya. Karena tentu tidak etis jika diwakilkan” tutupnya. (Sandi/Adyt)

Berita Terkait