HUT Ke-75 RI, 29 Narapidana di Lapas Cilegon Langsung Bebas

Ilustrasi Remisi (Google Images)

CILEGON, BINGAR.ID – Sebanyak 29 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Cilegon dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi 17 Agustus 2020. Mereka merupakan narapidana yang tergolong mendapat remisi umum II.

Selain mereka, 586 narapidana di Lapas Cilegon juga mendapat remisi Hari Kemerdekaan. Namun mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan dengan durasi yang bervariasi.

“Remisi tahun ini untuk di Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 615 orang, terbagi dalam remisi umum satu yang mendapatkan pengurangan hukuman biasa sebanyak 586 orang dan RU II atau langsung bebas dengan catatan diperiksa ada subsider atau tidak sebanyak 29 orang,” kata Kepala Lapas Cilegon Masjuno, Senin (17/8/2020).

Masjuno menyebutkan, narapidana yang mendapatkan remisi umum di Lapas Kelas IIA Cilegon didominasi oleh narapidana dengan kasus narkoba.

“Yang mendapatkan remisi tahun ini paling banyak kasus narkoba, karena memang isi kita itu hampir 70 persen adalah tahanan kasus narkoba,” ungkap Masjuno.

Dikatakan Masjuno, saat ini jumlah narapidana di Lapas Cilegon sebanyak 1.209 orang. Jumlah tersebut melebihi kapasitas ideal yang sejatinya hanya mampu menampung sebanyak 750 narapidana.

“Selain kapasitas ruang tahanan yang telah melebihi kapasitas, jumlah petugas yang jaga di Lapas Cilegon juga masih kurang. Namun, hal itu tidak menjadi persoalan karena masih dapat diatasi,” tutupnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait

Berita Terbaru