PANDEGLANG, BINGAR.ID – Menyikapi persoalan proyek pembangunan Bendung Daerah Irigasi (DI) Cimoyan yang berada di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Pandeglang. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang, melaporkan PT Legend Bukit Konstruksi (LBK) selaku kontraktor pelaksana proyek ke Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri mengatakan, bahwa pelaporan PT LBK ke Polda maupun ke Kejati Banten tersebut, karena adanya dugaan pembangunan Bendung DI Cimoyan senilai Rp18,8 Miliar, dikerjakan asal-asalan, atau gagal konstruksi.
Baca Juga : Banjir Kota Serang, 2 Juta Kubik Air Meluap dari Bendungan Sindangheula
“Selain, membuat laporan ke Polda Banten dan Kejati Banten, kami pun melayangkan surat audiensi kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3), untuk meminta kejelasan terkait dugaan kejanggalan proyek DI yang kami temukan di lapangan,” jelas Entis Sumantri, Kamis 30 Mei 2024.
“Yang pasti, pembangunan Bendung DI Cimoyan tersebut menelan anggaran APBN sebesar Rp18,8 Miliar, dengan pelaksana proyek yakni PT LBK dan Konsultan Pengawas, PT Sigma Karya Desin Jo, serta PT Panca Guna Data,” sambungnya.
Baca Juga : Banjir Kota Serang, BBWSC3: Bayangkan Jika Bendungan Sindangheula Belum Dibangun
Menurut Entis, selain ke Polda dan ke Kejati Banten, pihaknya juga mengaku telah melayangkan surat Audensi ke BBWSC3, guna menyikapi persoalan yang mereka temukan di lapangan.
“Bahwa hadirnya kami ini, untuk menindaklanjuti hasil kajian diskusi kami. Terhadap apa yang menjadi persoalan keluh kesah kami, terhadap pembangunan konstruksi yang ada di daerah kami tercinta, yang kami duga adanya kegagalan konstruksi Bendung DI Cimoyan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Moh. Arif selaku Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Pandeglang, juga menyampaikan kegiatan ini tidak bisa di biarkan, karena dapat merugikan negara, serta bisa berimbas pada masyarakat secara umum.
Baca Juga : Selain Menanam, Ribuan Benih Ikan Ditebar di Bendungan Sindangheula
“Ini tidak seimbang dengan anggaran yang cukup fantastis dalam pembangunan Bendungan DI Cimoyan ini, dengan kondisi saat ini kita lihat Kualitas pembangunan nya itu sangat hancur dan kami nilai tidak sesuai dengan spesifikasi pembangunan,” ungkap Arif.
Maka dari itu, penyikapan maupun pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang HMI lakukan tersebut, merupakan langkah antisipasi dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena HMI menduga adanya indikasi kearah itu.
“Berkaitan dengan hal ini, kami dari HMI Cabang Pandeglang, mendorong APH dengan otoritasnya, agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena dokumen berupa surat dan dokumen pendukung lainnya, sudah kami masukan, tinggal menunggu bagaimana perkembangannya,” pungkasnya. (Adytia)