PANDEGLANG, BINGAR.ID – Menjelang Idul Adha 1441 Hijriah, biasanya penjualan hewan kurban di Kabupaten Pandeglang marak. Namun, para penjual ini tak serta merta bebas berjualan tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Pasalnya, Dinas Pertanian (Disntan) Kabupaten Pandeglang mewajibkan para penjual hewan kurban miliki dokumen SKKH yang didapat dari Distan Pandeglang.
Sekertaris Dinstan Pandeglang, Nasir M Daud mengatakan, menjelang hari raya Idul Adha, Distan Pandeglang akan mendatangi satu persatu lapak para penjual hewan kurban. Hal itu untuk memastikan bahwa hewan yang dijual sehat.
“Penjual (Hewan Kurban) harus punya legalitas SKKH. Nanti kami akan turun mengecek itu dan bila hewan ternak itu didapat dari luar daerah, harus memiliki surat keterangan sehat dari Dokter hewan,” katanya, Rabu (24/6/2020).
Sementara Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Pandeglang Ade Setiawan mengatakan, SKKH harus dimiliki oleh penjual hewan kurban. Pihaknya menginginkan, seluruh hewan kurban dilakukan pengecekan kesehatan.
“SKKH ini wajib dan harus dimiliki penjual. Kalau sudah ada SKKH, hewan kurban yang dijual bisa kita lakukan pengecekan kesehatan,” katanya.
Cek kesehatan hewan, kata Ade, untuk memastikan kondisi hewan sehat dan layak untuk dijadikan hewan kurban.
“Pemeriksaan yang biasa dilakukan meliputi syarat kurban, seperti hewan harus sehat, jantan, umur yang cukup dan tidak cacat,” jelasnya.
“Kalau dari umur pembeli bisa memeriksa giginya, karena jika sudah memasuki satu tahun lebih sudah layak digunakan untuk kurban. Kedua kesehatannya dilihat dari ciri-ciri fisik, kotoran, pernafasan hingga mata,” pungkasnya. (Fauzan/Red)