Hamili Pacar yang Masih di Bawah Umur, SDD di Jebloskan ke Penjara

SDD harus mendekam di penjara karena mengamili pacarnya yang masih di bawah umur (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – SDD (26) warga Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, diringkus Satreskrim Polres Pandeglang karena tega mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.

Kekasih SDD berinisail S (15) merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Pandeglang. S hamil 6 bulan gara-gara di cabuli SDD sebanyak 3 kali di rumah S.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, IPTU Mochammad Nandar mengatakan, pelaku dengan korban memang saling mencintai. Akan tetapi, pelaku mengancam korban untuk memuaskan hasrat birahinya.

Jika korban enggan untuk melayani nafsu bejat pelaku, maka korban bakal diputuskan olehnya. Dengan rasa takut yang disembunyikan S, akhirnya S terpaksa melakukan hubungan intim dengan pelaku.

“Pelaku berpacaran dengan korban sejak Mei 2019. Kemudian pelaku mengajak bersetubuh, dengan ancaman jika tidak mau bersetubuh maka akan diputuskan hubungan pacarannya, kemudian pelaku membawa korban ke dalam kamar korban ketika rumah sepi,” kata Nandar, Sabtu (16/5/2020)

Aksi bejat pelaku terungkap lantaran menolak untuk menikahi korban. Padahal, kini korban tengah mengandung anak pelaku dari hasil hubungan haram itu.

Dengan demikian, korban melaporkan kepada kedua orangtuanya. Mengetahui laporan anaknya orangtua korban langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian dan langsung dilakukan penangkapan.

“Ia itu salah satunya, pelaku tidak mau menikahi korban. Setelah itu orang tua korban melaporkan kepada pihak Kepolisian. Pelaku ditangkap oleh anggota ditempat kerjanya di Majasari, Pandeglang, Pada jumat (kemarin-red),” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto membenarkan, bahwa anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan. Kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pandeglang.

“Ia benar anggota kami mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan. Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait