JAKARTA,BINGAR.ID–Setelah berproses, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang diketuai Anwar Usman, mengambil keputusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang 2020, yang gugatannya dilayangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamami (Toat).
Dalam sidang lanjutan PHP yang digelar secara online dan live youtube oleh MK RI, Selasa (15/2/2021), diputuskan bahwa MK menghentikan persidangan dan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Baca juga : Partisipasi Pemilih di Pilkada Pandeglang Meleset dari Target
“Berdasarkan penilaian atas fakta hukum, Mahkamah berkesimpulan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman.
Katanya, keputusan MK ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yaitu, Anwar Usman sebagai Ketua merangkap anggota, Aswanto Wahiddudin Adam, Ennyu Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arif Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul
Hakim MK juga berkesempatan membacakan kronologis putusan, termasuk kewenangan mahkamah. Ditegaskannya, tenggang waktu pengajuan permohonan sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
Baca juga : MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Terkait Pilkada Serentak
“Tenggang waktu 3 hari kerja, sejak termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah Rabu Desember 2020, sampai dengan Jumat 18 Desember 2020. Mahkamah berkeyakinan, permohonan diajukan melewati batas waktu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Didapat informasi, sidang dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Hakim Ketua MK, Anwar Usman. Dengan agenda sidang pengucapan ketetapan dan putusan untuk beberapa perkara, sessi pertama ada 14 perkara.
Atas putusan MK tersebut, dipastikan pasangan Irna – Tanto (Intan) akan kembali dilantik sebagai Bupati – Wakil Bupati Pandeglang periode mendatang.
Ketua KPU Pandeglang A. Suja’i membenarkan terkait putusan MK RI tersebut. Sayangnya ia masih enggan memberikan penjelasan terkait langkah – langkah selanjutnya, usai putusan tersebut.
“Ya, putusan itu final dan mengikat. Selanjutnya, kami akan mematuhi putusan tersebut,” imbuhnya. (Sajid/Red)