PANDEGLANG, BINGAR.ID – Musyawarah penyelesaian sengketa proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, Yanto Krisyanto – Hendra Pranova mencapai titik akhir.
Dalam musyawarah yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang di kantor sentra Gakkumdu menyisakan kekecewaan bagi tim dari vokalis Jamrud. Pasalnya, Bawaslu Pandeglang menolak gugatan tersebut.
Alasan Bawaslu menolak gugatan pasangan ‘Rockers’ itu lantaran, gugatan yang dilayangkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang itu tak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan Bawaslu.
“Bawaslu sepenuhnya menolak permohonan pemohon (Krisyanto – Hendra),” kata Pimpinan sidang musyawarah penyelesaian sengketa, Ade Mulyadi, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga : Krisyanto “Jamrud” Minta KPU Hitung Ulang 11 Ribu Berkas yang Dinyatakan TMS
Menanggapi hal tersebut, bakal calon Bupati Pandeglang, Hendra Pranova mengaku, sangat kecewa mendengar hasil putusan yang dibacakan oleh Bawaslu.
Padahal, ia berharap gugatan yang dilayangkannya bisa diterima sehingga KPU dapat melakukan penghitungan ulang sarat dukungan calon perseorangan yang dianggap Tidak Memenuhi Syarata (TMS)
“Kurang puas dengan apa yang diputuskan oleh Bawaslu,” kata Hendra.
Baca Juga : Gagal Nyalon Bupati Pandeglang, Krisyanto Akan Kembali Jadi “Ningrat”
Dosen di Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten itu menegaskan, bahwa dokumen atau barang bukti yang dibawa untuk menggugat KPU sudah lengkap dan detail. Untuk langkah selanjutnya, ia mengaku akan melakukan komunikasi dengan kuasa hukum.
“Pada intinya tidak puas dengan hasil ini. Karena bukti-bukti yang disampaikan sudah detail dan jelas. Kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang lain, nanti saya komunikasi dengan kuasa hukum,” pungkasnya. (Syamsul/Red)