SERANG, BINGAR.ID – Gudang produksi sampo dan minyak rambut gel palsu yang berlokasi di Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, dibongkar jajaran Polda Banten, pada Rabu (29/12/2021) kemarin. Petugas menemukan jutaan saset sampo dan minyak rambut dari berbagai merek terkenal, seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear juga Head and Shoulder.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, pengungkapan produksi dan peredaran sampo dan gel rambut palsu ini diawali adanya informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan temuan sampo palsu disalah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/12/2021). Temuan itu kemudian dikembangkan ke gudang produksi yang ada di Kecamatan Paku Haji, Tangerang pada Rabu (28/12/2021).
Baca juga: 2.944 Kasus Tindak Pidana Umum Terjadi di Banten Selama 2021
“Penyidik berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut. Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli,” kata Shinto Silitonga dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko memperlihatkan perbedaan produk sampo palsu dan asli kepada media. “Rekatan antar saset masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit,” jelas Condro.
Baca juga: Polisi Amankan Enam Kawanan Sindikat Uang Palsu Modus Baru di Serang
Condro mengatakan, penyidik menemukan fakta bahwa pemilik gudang tersebut tidak memiliki legalitas dan perijinan berusaha bahkan tidak memiliki kontrak kerjasama dengan perusahaan pemilik merek yaitu PT. Unilever.
“Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah 3 tahun beroperasi dengan omzet Rp200 juta per bulan, sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawannya dengan Rp15 juta per bulan,” kata Condro.
Selain menyita jutaan saset shampo dan gel rambut palsu, penyidik juga menyita alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, pewarna makanan dan bahan pengawet. “Pelaku bahkan mengimpor rol cetakan saset dari Cina, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli,” tegas Condro.
Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Begal, Tiga Diantaranya Ditembak Mati
Pasca-pemeriksaan tujuh saksi, penyidik menetapkan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen. Dia dijerat dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (Ahmad/Red)