SERANG, BINGAR.ID – Dua sopir ekpedisi berinisial TP dan AS, pelaku penggelapan ribuan pasang sepatu merek New Balance diamankan Polres Serang, Banten, 25 September 2020 lalu.
TP yang baru sebulan bekerja sebagai sopir truk jasa ekspedisi, diminta untuk membawa sepatu dari pabrik PT Parkland World Indonesia (PWI) ke pelabuhan Tanjung Priok pada 30 Juli 2020.
Ribuan sepatu itu rencananya akan diekspor ke Amerika Serikat. Namun, pada hari yang ditentukan sesuai pengiriman, ribuan sepatu itu belum juga tiba di Tanjung Priok.
Pihak perusahaan yang kesal, lantas melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang pada 6 September 2020.
“Pelaku ternyata menjual 2.226 sepatu New Balance itu ke Pasar Kemis, Tangerang melalui perantara pelaku AS. Sepatu itu dijual pelaku dengan harga Rp150 juta,” kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Senin (28/9/2020).
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui telah merencanakan membawa kabur ribuan sepatu kualitas ekspor ke Paman Sam. Akibat perbuatanya, perusahaan produksi sepatu itu merugi hingga Rp. 500 juta.
“TP dan AS dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” (Fauzan/Red)