Gegara Lama Bikin Kopi, Paman Ditikam Keponakan Hingga Tewas

Paman Ditikam Keponakan

Raiman (60) kehilangan nyawa dengan tragis di tangan keponakannya sendiri. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Nyawa Raiman (60) harus melayang sia-sia. Warga Kampung Kadugadung RT 007 RW 002, Desa Kadugadung, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang itu meninggal dengan cara yang tragis, ditikam oleh keponakan sendiri.

Penikaman itu bermula ketika Raiman diminta untuk membuatkan secangkir kopi oleh pelaku, HI (38) pada Rabu (6/1/2021).  Lalu korban meneruskan permintaan pelaku ke istrinya, Mumu. Namun air panas yang sedianya akan digunakan untuk menyeduh kopi, malah dipakai oleh HI.

Baca juga: Kho Siatcu Temukan Suaminya Tewas Tergantung di Dalam Rumah

“Jadi saat itu, korban menyuruh istrinya untuk membuatkan kopi. Tapi lama karena air panasnya digunakan oleh pelaku HI. Lalu, istri korban mengambil air panas ke rumah saudaranya. Dan ditegur oleh korban Raiman lantaran lama,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, Akp Nandar.

Akan tetapi, saat korban menegur istrinya justru tersangka HI malah menjawab sehingga menyulut pertengkaran antara korban dengan pelaku. Lantaran tak terima dengan cacian korban, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan menusukkannya ke bagian dada korban.

Baca juga: Sebelum Tewas Tersambar Petir, Kakek dan Cucu di Pandeglang Sempat Dilarang Main HP

“Mengambil pisau yang diselipkan di bilik dapur dan menusukkannya ke arah ulu hati. Usai pelaku menusuk korban, pelaku langsung kabur sementara korban masih sempat mengejar dengan memukul kayu ke bagian kaki pelaku di luar rumah,” bebernya.

Nahas, nyawa korban tak bisa tertolong akibat tikaman pisau pelaku yang menembus ke bagian jantung hingga memecahkan pembuluh darah.

“Pisau yang digunakan sepanjang 20 cm, ke bagian dada kiri dan langsung menusuk jantung hingga memecahkan pembuluh darah,” katanya.

Baca juga: Wanita Tua Asal Kecamatan Panimbang Tewas Tergencet Kapal Raja Rakarta

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku kini sudah diamankan di Polres Pandeglang terjerat Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUH Pidana,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait