SERANG, BINGAR.ID – Wali Kota Serang, Syafrudin mengungkapkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang mengalami sejumlah perubahan. Penyebabnya adalah pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun lalu.
“RPJMD Kota Serang ada perubahan sesuai dengan kondisi dan peraturan undang-undang karena situasi pandemi Covid-19 yang berimplikasi pada kinerja, baik skala makro dan mikro (sektoral) serta kebijakan refocusing anggaran,” ujarnya, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Pemkot Serang Bahas Percepatan Pembangunan RSUD Kota Serang
Bukan hanya itu, Syafrudin membeberkan perubahan itu berkaitan dengan kebijakan nasional dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMD tahun 2020-2024.
“Lalu Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta kebijakan Provinsi Banten Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda nomor 7 tahun 2017 tentang RPJMD,” jelasnya.
“Jadi kami menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan provinsi,” sambung politisi PAN itu.
Baca juga: Ketersediaan Pangan di Kota Serang Dijamin Aman Selama Pandemi
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan menambahkan, ada beberapa perubahan dalam RPJMD Kota Serang. Terutama yang krusial adalah bisnis strategis daearah harus mencantumkan pandemi Covid-19 beserta dampaknya.
Kemudian, lanjut dia, bagaimana menangani dampak atau memulihkan dampak pandemi Covid-19 di Kota Serang.
“Ada perubahan atau meringkas sasaran dari RPJMD dari 10 sasaran menjadi 7 sasaran. Lalu, 21 indikator sasaran menjadi 16 indikator sasaran. Ini juga seiring adanya perubahan kebijakan di nasional,” katanya. (Ahmad/Red)