PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pandeglang meningkat drastis dibanding tahun lalu yang hanya tercatat sebanyak 43 kasus.
Tahun ini, Kepolisian Resort Pandeglang sudah mengungkap 52 kasus penyalahgunaan narkoba. Padahal saat ini baru memasuki bulan Juni. Artinya, bukan tidak mungkin angkanya akan semakin tinggi pada akhir tahun 2020 mendatang.
Dari 52 kasus sementara tahun ini, Polisi sudah mengamankan 77 pelaku. Sementara pada tahun lalu, dari 43 kasus yang masuk ke Polres, hanya melibatkan 56 pelaku.
“Untuk tahun ini lebih banyak dari tahun kemarin. Karena untuk tahun 2019 itu hanya ada ungkap kasus sebanyak 43, dengan jumlah tersangka 56 orang,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny, Selasa (23/6/2020).
Dia menyebut, sebagian besar pelaku yang diamankan itu adalah pengguna narkoba jenis sabu. Pengguna jenis itu mendominasi sejak tahun lalu.
“Memang tahun lalu juga sama lebih dominasi oleh penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Kaurbin Ops Satresnarkoba Polres Pandeglang, Ipda Suwarno menambahkan, dari total 77 tersangka yang diamankan tahun ini, 44 diantaranya merupakan pelaku penyalahgunaan sabu dengan barang sitaan mencapai 150 gram.
Bukan hanya itu, pengguna narkoba jenis lainnya di Pandeglang juga marak. Polisi mencatat beberapa orang, merupakan pengedar barang haram seperti ganja, tembakau gorilla, hingga obat-obatan terlarang lainnya.
“Untuk tersangka ganja tahun 2020 ini ada 3 orang, lalu obat-obatan ilegal seperti tramadol dan heximer 7 tersangka. Kalau obat ini seluruhnya pengedar. Dan ada juga tersangka yang terbukti memiliki atau menyimpan tembakau gorila, jumlah tersangkanya itu ada 23 orang,” bebernya. (Syamsul/Red).